Masuk Jakarta Tanpa SIKM? Silakan Balik ke Daerah Asalnya

- Selasa, 26 Mei 2020 | 14:34 WIB
Pihak Polisi yang sedang melakukan penyekatan kendaraan saat menghadapi arus balik dan memeriksa SIKM. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).
Pihak Polisi yang sedang melakukan penyekatan kendaraan saat menghadapi arus balik dan memeriksa SIKM. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

Polda Metro Jaya memastikan akan ada pemeriksaan yang ketat terhadap masyarakat yang kembali atau pun bergerak mengarah ke Jakarta. Pemeriksaan surat izin keluar-masuk (SIKM) disebut-sebut akan diperiksa secara ketat.

"Pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap SIKM ini dilakukan berlapis. Saya katakan ada tiga ring untuk menyekat orang yang akan masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2020).

Sambodo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Polda-polda lain dalam hal pemeriksaan SIKM ini. Ada tiga lapis pemeriksaan yang SIKM yang akan dilakukan oleh beberapa Polda terkait.

"Penyekatan terluar yaitu ring tiga dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, Jabar, setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," papar Sambodo.

Kemudian, penyekatan di ring dua akan dilakukan di 11 titik pemeriksaan. Detailnya ada empat titik di wilayah Bogor, empat titik di Kabupaten Bekasi dan tiga titik di Kabupaten Tangerang.

-
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaan SIKM di angkutan umum lainnya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Penyekatan di ring satu ada delapan titik penyekatan cek poin PSBB yang saat ini sudah exsisting untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan SIKM. Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat km 47 sampai km 29 di gerbang tol Cikarang Utama itu ada pemeriksaan," kata Sambodo.

Lebih jauh Sambodo mengatakan SIKM ini wajib dimiliki seluruh orang yang ingin ke Jakarta. Orang yang menaiki angkutan umum seperti kereta, pesawat, kapal laut pun tetap harus memiliki SIKM jika ingin masuk ke Jakarta.

"SIKM ini bukan hanya untuk perjalanan darat tetapi juga meliputi darat, laut, udara. Artinya penumpang turun di bandara, stasiun dia juga harus memiliki SIKM sehingga ada juga cek poin di terminal, stasiun dan bandara," kata Sambodo.

Jika masyarakat itu tidak memiliki SIKM, petugas akan menyuruhnya kembali ke daerah asalnya. Namun, jika masyarakat itu memaksa tetap ingin masuk ke Jakarta, petugas akan membawanya ke tempat isolasi untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X