Terkait Unggahan Sarah Keihl, Hotman Paris Ingatkan Sejumlah Pasal yang Mengancam

- Sabtu, 23 Mei 2020 | 00:22 WIB
Hotman Paris. (photo/Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (photo/Instagram/@hotmanparisofficial)

Terkait unggahan selebgram Sarah Keihl yang ingin melelang keperawanan, Hotman Paris ikut angkat bicara. Ia memperingatkan para selebgram harus hati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial.

Hotman juga sempat mengatakan bahwa unggahannya dapat menjurus ke asusila bisa diancam pidana karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Aku selalu hati-hati, anda juga harus hati-hati dalam mem-posting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, apa bila membuat kata-kata asusila, bisa kena ancaman 7 tahun penjara," kata Hotman di Instagram, Jumat (22/5/2020).

Hotman juga membeberkan sejumlah pasal yang kerap dilanggar para selebgram. Beberapa diantaranya pasal terkait pencemaran nama baik serta ujaran yang berbau SARA.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, 4 tahun penjara UU ITE, atau pasal 310 dan pasal 311. Apa bila kata-kata anda di postingan menimbulkan kata SARA dan pertentangan, bisa kena pasal 28 UU ITE dan kena 8 tahun penjara," ujar Hotman.

"Jadi jangan hanya karena menaikkan follower lalu anda posting dan bilang lah bahwa cuci tangan tidak perlu untuk Corona, bilang lh mau jual kegadisan, hati-hati," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X