Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya ketika Sang Istri Cari Nafkah Bekerja Lembur

- Kamis, 11 Maret 2021 | 10:56 WIB
Pelaku pencabulan terhadap putri kandung (ANTARA/Abdu Faisal)
Pelaku pencabulan terhadap putri kandung (ANTARA/Abdu Faisal)

Seorang ayah berinisial DJ, melecehkan putri kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Dia memanfaatkan waktu lembur istrinya yang bekerja di sebuah pabrik di darah Cilincing.

Warga Koja, Jakarta Utara ini beraksi ketika istrinya tak ada di rumah. Istrinya berangkat kerja di pagi hari pukul 07.00 WIB lalu pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung tidur.

"Di rumah itu hanya tinggal ibunya yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto, dilansir Antara, Kamis (11/3/2021).

Korban baru ikut tinggal di kontrakan bersama ayah dan ibunya selama setahun. Sebelumnya, korban tinggal bersama nenek dari keluarga ibunya.

Saat lulus SMP, DJ mengajak anaknya sekolah di Jakarta dan masuk ke salah satu SMK. Namun, pria ini kemudian malah nafsu melihat anaknya sendiri dan memaksa korban menuruti hasratnya.

Perbuatan tersangka DJ tersebut dilakukan mulai dari setahun lalu, sejak korban masih kelas 1 SMK hingga beranjak kelas 2.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dilecehkan oleh pelaku," kata Andry.

Di hari itu, korban bercerita kepada temannya bahwa dia sangat benci terhadap kelakuan ayahnya dan menceritakan semuanya.

Pelaku kerap melakukan pemaksaan saat putrinya tidak menurut. Dia hanya mengerem nafsu bejatnya saat korban sedang datang bulan.

Sang ibu kemudian bergegas pulang dari pekerjaan setelah diceritakan mengenai hal tersebut dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap pelaku sebelum kabur.

"Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur. Tapi tak berhasil, kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku kabur ke daerah Jawa," kata Andry.

DJ dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X