Kebijakan Baru Anies di Masa PPKM Mikro: Segera Izinkan Tempat Karaoke Buka Kembali

- Rabu, 10 Maret 2021 | 09:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera memberikan izin pada tempat karaoke untuk beroperasi kembali selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta  yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya.

Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: POPULER: Gadis Jual Diri Rp5 Juta ke Kakek-kakek & Sales Penjual Panci Menangis Histeris

Untuk dapat beroperasi kembali, nantinya pengelola tempat karaoke harus mempersiapkan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, yakni yang pertama membuat surat resmi permohonan di atas materai Rp10 ribu.

Kemudian, melampirkan identitas pemohon atau penanggungjawab, seperti KTP, serta menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X