Terungkap Kasus Penjualan Bayi di Medan Dihargai Rp28 Juta, Pelaku Ngakui Perbuatannya

- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara akhirnya mengungkap pelaku perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, membenarkan hal tersebut dan hingga kini pihaknya masih melakukan pedalaman kasus. 

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata  Simon Sinulingga, seperti dilansir Antara pada Senin (16/2/21).

Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan  seorang pelaku berinisial A SIA (42) yang diketahui adalah seorang perempuan, yang merupakan warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual itu, saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Simon Sinulingga juga menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/21) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/21).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X