Waduh! Tak Kunjung Periksa Politikus PDIP Terkait Kasus Bansos, KPK Digugat Praperadilan

- Jumat, 19 Februari 2021 | 17:17 WIB
Kolase foto politikus PDIP Ihsan Yunus dan Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok DPR RI/ANTARANEWS)
Kolase foto politikus PDIP Ihsan Yunus dan Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok DPR RI/ANTARANEWS)

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

Kali ini, MAKI menyoal sikap KPK dalam menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, praperadilan ini dilayangkan karena pihaknya melihat KPK telah menelantarkan kasus bansos tersebut.

Menurut Bonyamin, KPK tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas KPK. Sejauh ini, kata Bonyamin, KPK masih lima kali melakukan penggeledahan.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Bonyamin melalui pernyataan tertulis.

Menurut Bonyamin, terdapat 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus bansos. Namun tidak semua dijalankan.

Hal tersebut dikhawatikan bakal menghambat perampungan berkas perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap.

Dalam gugatannya, MAKI turut mempertanyakan sikap KPK yang terkesan lamban dalam memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus. 

Padahal, penyidik KPK telah menggeledah rumah orangtua dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Rakyan Ikram.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK, terungkap adanya pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.

Tim penyidik sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR tersebut pada Rabu (27/1/2021). 

Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan karena Ihsan belum menerima surat panggilan.

"Sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos," kata Bonyamin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X