'Top Cleaner' Ilegal Pemicu Kebakaran Ternyata Sudah Dipakai 2 Tahun di Kejagung

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Cairan pembersih lantai bermerk Top Cleaner yang ternyata tidak ada izin edar hingga terdapat bahan yang memicu kebakaran ternyata sudah digunakan sejak lama di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Tercatat, gedung itu sudah menggunakan cairan pembersih itu sekitar dua tahun lamanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman dengan cermat bahkan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan saksi ahli. Dari penyidikan itu, didapati jika cairan pembersih lantai itu ternyata sudah dipakai sejak lama di gedung Kejaksaan Agung.

"Sampailah kita pada kesimpulan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dan terjadi sudah kurang lebih dua tahun," kata Brigjen Ferdy kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Brigjen Ferdy mengatakan atas kealpaan atau kelalaian tersangka NH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berujung pada penetapan tersangka terhadap NH. NH dinilai lalai sehingga menyetujui pemakaian Top Cleaner itu di gedung Kejagung.

"Karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan," ungkap Ferdy.

Lebih jauh Ferdy mengatakan NH lah yang menandatangani proyek pengadaan Top Cleaner itu. Seharusnya, NH mengetahui kandungan yang ada di cairan pembersih lantai itu.

"Karena seharusnya yang bersangkutan juga mengecek terkait dengan bahan-bahan yang akan digunakan, gitu," kata Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X