Makin Rumit, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM, Pembatasan yang Bukan Pelarangan

- Kamis, 7 Januari 2021 | 13:02 WIB
Menko Airlangga Hartarto (Instagram/airlanggahartarto_official)
Menko Airlangga Hartarto (Instagram/airlanggahartarto_official)

Pemerintah kini memperkenalkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. PPKM diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di beberapa daerah.

PPKM ini diklaim berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di Indonesia sejak awal pandemi Covid-19.

"Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada" kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1/2021).

PPKM ini akan diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Untuk DKI Jakarta juga akan diberlakukan PPKM setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan surat edaran.

"Disampaikan ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Ya, meskipun namanya "pembatasan", tapi Airlangga menegaskan tidak akan menghentikan seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu bisa berjalan dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Pemerintah melihat, ada beberapa daerah yang bed occupancy-nya 62,8 persen, kemudian yang diatur pemerintah, yaitu pemerintah menggunakan kriteria, pertama tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional," katanya.

Salah satu perbedaan PSBB dengan PPKM adalah PSBB diajukan oleh Pemerintah Daerah, sementara PPKM diinisiasi oleh pemerintah pusat.

Pemerintah memberikan kriteria untuk daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan dalam kegiatan masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X