58 Tempat Karaoke Minta Izin Buka, Pemprov DKI Bolehkan untuk Dibuka Kembali?

- Selasa, 23 Maret 2021 | 09:54 WIB
Ilustrasi mikrofon. (Pexels/Suvan Chowdhury)
Ilustrasi mikrofon. (Pexels/Suvan Chowdhury)

Sebanyak 58 tempat karaoke di Jakarta telah mengajukan untuk melakukan pembukaan. Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.

Menurut Bambang, pihaknya telah memproses dan mengkaji ulang sebanyak 22 perusahaan karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan. Namun sisanya masih dalam tahap proses lebih lanjut.

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Namun, Bambang mengungkapkan pengajuan puluhan proposal dari tempat usaha karaoke yang telah diperiksa semuanya ditolak. Penolakan itu dikarenakan aturan protokol kesehatan yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Merinding! Massa Rusak RSUD Merauke Karena Kasus Covid-19, Polisi Turun Tangan

"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," tetangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin pada tempat karaoke untuk beroperasi kembali selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya.

Untuk dapat beroperasi kembali, nantinya pihak pengelola tempat karaoke harus mempersiapkan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, yakni yang pertama membuat surat resmi permohonan di atas materai Rp10 ribu.

Kemudian, melampirkan identitas pemohon atau penanggungjawab, seperti KTP, serta menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X