Dishub DKI Larang Ojek Berkerumun, Parkir Harus Berjarak 1 Meter Antar Motor

- Kamis, 28 Januari 2021 | 10:52 WIB
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE)
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatur operasional transportasi umum, termasuk ojek online, dan ojek pangkalan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam SK itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Berdasarkan SK tersebut, terdapat sejumlah aturan untuk ojek online dan pangkalan. Diantaranya adalah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter," bunyi SK itu yang dikutip Indozone, Kamis (28/1/2021).

Selain itu, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun dan wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan berkerumun.

Adapun, untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB adalah sebagai berikut;

  • Transjakarta : 05.00-21.00 WIB
  • Angkutan umum reguler : 05.00-21.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00-21.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30-21.00 WIB
  • Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
  • Angkuan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 20.30-23.00 WIB
  • KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X