Setuju Reklamasi Ancol, PDIP DKI Jakarta: Pastikan Pengembang 'Sehat' dan Aman

- Rabu, 8 Juli 2020 | 17:06 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan setuju dengan wacana reklamasi perluasan kawasan Ancol Jakarta seluas 155 hektare (Ha). Ia menilai Ancol perlu dikembangkan sehingga dapat menjadi tempat hiburan bertaraf internasional atau terbaik se-Asia Tenggara.

"Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara. Harus dinaikan kelasnya, jangan cuma seperti sekarang, bikin yang lebih hebat sekalian supaya momen yang baik bagi pak Anies menaikan kelas kita," kata Gembong ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Pengembangan jangan tanggung, kelasnya harus dinaikan supaya, Ancol sebagai legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," tuturnya.  

Gembong menuturkan, yang perlu menjadi catatan dalam melakukan perluasan kawasan Ancol, pihak pengembang yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) harus terlebih dahulu diaudit. Sehingga diketahui kemampuannya dalam melakukan ekspansi lini bisnis.

"Pengembangnya (PT Pembangunan Jaya Ancol) itu harus bisa dipastikan sehat atau tidaknya perusahaan tersebut. Jadi perlu audit terlebih dahulu," ujarnya.

Dia melanjutkan, langkah itu penting dilakukan agar berjalannya proyek perluasan kawasan Ancol tersebut nantinya tidak bermasalah di tengah jalan. Ujungnya tidak menimbulkan masalah atau persoalan dikemudian hari

"Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," bebernya.

Ia menyampaikan pihaknya akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dufan 35 Ha.

"RDTR-nya nanti kita bahas. Itu yg pertama. Soal yang jadi polemik kan soal lingkungan, diprediksi akan merusak lingkungan, merugikan nelayan dan sebagainya itu bisa disiasati. Cara menyiasatinya, sekarang kan teknologi (sudah canggih). Ada rekayasa lingkungan, teknologi kita manfaatkan, kita maksimalkan," imbuhnya. 

Politisi PDIP ini pun menegaskan reklamasi perluasan kawasan Ancol tersebut jangan sampai mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan. Solusinya, Gubernur Anies Baswedan harus memastikan kesejahteraan dan nasib nelayan selanjutnya, misalnya membuat bangunan rusun untuk nelayan atau buat tempat pelelangan ikan di Ancol.

"Para nelayan harus menjadi perhatian khusus bagi pemprov DKI jakarta. Jangan karena ada reklamasi, akan membuat kesengsaraan bagi nelayan," tutupnya. 

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X