Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha Jika Bermasalah di Lingkungan

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 00:05 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Photo/Dok. Kemenlhk)
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Photo/Dok. Kemenlhk)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memperkuat penegakan hukum karena Perizinan Berusaha bisa dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama untuk Penjelasan UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa UUCK memiliki prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam UUCK tidak berubah dari sebelumnya.

Sementara untuk perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UUCK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Hal itu untuk memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Menurutnya, UUCK akan mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? Karena kalau di masa lalu ada masalah dengan lingkungan maka Izin Lingkungannya dicabut, tapi usahanya bisa saja tetap jalan. Sekarang berarti lebih kuat," kata Siti, dilansir dari Antara.

"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Itu tidak benar, karena dia bisa digugat perizinan perusahaannya dengan segala alasan dan sebagainya," tambahnya.

Disisi lain, Siti juga mengatakan bahwa UUCK bertujuan melindungi lingkungan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X