Menaker Ajak Serikat Buruh Supaya Beri Masukan Penyusunan PP UU Cipta Kerja

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 00:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pemangku kepentingan seperti pekerja/buruh dan dunia usaha agar bisa duduk bersama memberikan masukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Saat menyampaikan hal tersebut, Ida berharap para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dapat memberi masukan untuk PP dari undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020).

"Saya mengajak kembali untuk duduk bersama, ada perintah untuk mengatur lebih detail dari UU Cipta Kerja ini. Mari, saya mengajak stakeholder ketenagakerjaan apakah pengusaha atau serikat pekerja/buruh kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya," kata Menaker, dilansir dari Antara, Selasa (6/10/2020).

Menaker juga berharap mereka dapat membaca undang-undang tersebut karena banyak aspirasi pekerja yang sudah diakomodasi di dalamnya.

"Banyak berita yang beredar di kalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya," ujar Ida.

Ia menilai banyak tuntutan buruh yang sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja karena itu aksi turun ke jalan yang dilakukan pekerja menjadi tidak relevan.

Selain itu, rancangan UU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR adalah hasil dari pendalaman dengan Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi.

"Saya berharap teman-teman lihat kembali, baca kembali UU Cipta Kerja ini," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X