Sekjen DPR: Draf Final UU Cipta Kerja Belum Diserahkan ke Jokowi

- Senin, 12 Oktober 2020 | 17:09 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Jakarta, Senin (22/4/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Jakarta, Senin (22/4/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan hingga saat ini draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan belum dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum belum (diserahkan)," ucap Indra saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10/2020).

Padahal diketahui saat ini, UU Cipta Kerja tersebut telah menghabiskan waktu selama tujuh hari sejak disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 yang lalu.

Kendati demikian, Indra menjelaskan bahwa tujuh hari itu adalah selama hari kerja. Sehingga, ia menyebutkan kalau akhir pekan tidak masuk ke dalam hitungan sejak rapat paripurna kemarin.

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu Minggu enggak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini," terangnya.

Hingga saat ini, sebelumnya Indra mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja tengah direvisi, baik dari segi penulisan dan format. Jumlah halamannya pun disebutkan bertambah, dari 905 menjadi 1.035.

"Iya. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," pungkas Indra.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X