Resmi! Menteri Kelautan dan Perikanan Larang Ekspor Benih Lobster, Hanya Izinkan Ini

- Senin, 1 Maret 2021 | 09:21 WIB
Kiri: Menteri KP Sakti Wahyu Trenggon (Instagram/swtrenggono) / Antara: Ilustrasi lobster (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Kiri: Menteri KP Sakti Wahyu Trenggon (Instagram/swtrenggono) / Antara: Ilustrasi lobster (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Menurutnya, benih lobster adalah kekayaan alam yang harus dijaga.

Trenggono hanya mengizinkan budidaya lobster di dalam negeri. Jika benih tersebut sudah besar dan mencapai ukuran siap konsumsi, baru boleh diekspor.

"Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," kata Trenggono, dikutip Senin (1/3/2021).

Menurut Trenggono, jika dilakukan ekspor benih lobster yang diuntungkan adalah negara pembeli. Pasalnya, setelah benih lobster dibudidayakan, maka harga jualnya akan meningkat berkali lipat.

"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya," bebernya.

Dengan begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas pelaku ekspor benih lobster.

"Sekarang di jaman saya ini saya katakan sudah di-hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan Anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur. Yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X