Ini Penjelasan Polisi Soal Penghentian Kasus Youtuber Ferdian Paleka

- Jumat, 5 Juni 2020 | 10:43 WIB
Ferdian Paleka. (Instagram/ferdianpaleka.real)
Ferdian Paleka. (Instagram/ferdianpaleka.real)

Polrestabes Bandung sudah menghentikan kasus ITE yang menjerat Youtuber Ferdian Paleka pasca sang Youtuber membuat konten Youtube bagi-bagi bingkisan berisi batu dan sampah. Begini penjelasan polisi soal kasus yang dihentikan itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan pemberhentian kasus atau SP3 dilakukan karena korban atau pelapor sudah mencabut laporan polisinya. Korban dan pelaku juga sudah menyatakan berdamai.

"Korban sudah mencabut laporannya. Kedua pihak juga sudah berdamai dan saling memaafkan," kata AKBP Galih saat dihubungi Indozone, Jumat (5/6/2020).

Kasus itu bisa dihentikan lantaran unsur kasus yang menjerat Ferdian Paleka dan rekan-rekannya merupakan delik aduan. Delik aduan yang artinya setiap kasus hanya bisa ditangani oleh polisi jika ada korban yang membuat laporan polisi dan tidak mencabut laporannya.

Atas dasar itulah polisi tidak bisa melanjutkan kasus yang menjerat Ferdian Paleka cs. Polisi pun juga sudah menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Ferdian bersama dua orang rekannya pada Kamis (5/6/2020) siang.

"Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu termasuk delik aduan. Jadi sesuai aturan hukum yang ada penyidik wajib menghentikan penyidikannya," papar Galih.

Seperti diketahui, Youtuber Ferdian Paleka cs ditangkap polisi setelah polisi menerima laporan dari korban prank Ferdian. Prank yang dilakukan Ferdian sempat membuat heboh media sosial kala itu.

Ferdian cs juga sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada para korban yang merupakan transpuan. Ferdian cs juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan berbuat baik kepada setiap orang.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X