Mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang Sempat Buron 4 Bulan Punya Harta Senilai Rp33 M

- Selasa, 2 Juni 2020 | 12:01 WIB
 Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Agung Nurhadi Abdurrachman yang merupakan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), akhirnya berhasil ditangkap KPK, setelah buron selama empat bulan.

Pria yang tersandung kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA ini diketahui memiliki harta sebanyak Rp33 miliar.

Jumlah ini berdasarkan data dari LHKPN, di mana Nurhadi terakhir kali mencatatkan jumlah kekayaannya pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA, sebanyak Rp33,4 miliar.

Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp7,3 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp2,9 miliar.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp1,8 miliar.

-
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp4 miliar, yang terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp805 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya yang jumlahnya mencapai Rp11,2 miliar. Nurhadi juga diketahui memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya senilai Rp10,7 miliar.

Nurhadi berhasil diringkus oleh KPK pada kemarin malam (1/6/2020) di wilayah Jakarta Selatan bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dikutip dari ANTARA.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019, bersama dengan Hiendra Soenjoto yang berperan sebagai pemberi suap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X