Pemangkasan Tunjangan Guru, Apa Dampak pada Dunia Pendidikan?

- Senin, 20 Juli 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. (ANTARA/Adiwinata Solihin)
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. (ANTARA/Adiwinata Solihin)

Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Salah satunya ialah tunjangan guru terpaksa harus dipangkas. Lalu apa dampak pada dunia pendidikan di Indonesia?

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyayangkan keputusan pemerintah yang telah merelokasi anggaran tersebut, baik BOS maupun TPG. Pasalnya, dampak turunannya akan panjang.

"Harusnya tidak perlu dipotong. Sektor pendidikan kan bagian dari sektor yang terdampak Covid-19," kata Ubaid kepada Indozone, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Menurut Ubaid, adanya pemangkasan atas hak guru tersebut tentu akan berpengaruh dangan kinerja mereka dalam mendidik peserta didik di bangku sekolah. Ini menjadi persoalan tersendiri di tengah pandemi virus corona (Covid-19) melanda Indonesia.

"Ini pasti akan berdampak pada kinerja guru. Bahkan banyak guru honorer yang tidak terima gaji," ujarnya.

"Saat ini pendidikan bermasalah karena pandemi. Kualitas juga turun. PJJ di lapangan banyak ditemukan kendala. Guru-guru yang honorer juag enggak dapat gaji," tambahnya.

Dia menambahkan, di tengah situasi saat ini proses belajar mengajar yang dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak akan berjalan efektif. Selain itu, dengan aturan yang baru juga banyak anak-anak tidak bisa sekolah.

"Anak-anak tidak bisa belajar dengan efektif. Banyak anak putus sekolah gara-gara enggak bisa masuk swasta dan kuota negeri terbatas," ungkapnya.

Melihat kondisi saat ini, Koordinator Nasional JPPI ini pun meyakini bahwa dampak dari pemangkasan tunjangan juga akan dirasakan peserta didik yang capaian akademik yang tidak maksimal. Ini tentu imbas dari kinerja para guru yang tidak 100% bekerja atau mengajar.

"Harusnya ini jadi perhatian pemerintah. Secara menyeluruh pasti akan terdampak.(Peserta didik) pasti juga terdampak," tandasnya.

Diketahui, pemerintah melakukan realokasi anggaran BOS dan TPG). Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp54,31 miliar menjadi Rp53,45 miliar. Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar.

Keputusan ini ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X