PSBB Diperpanjang, Bogor Belum Izinkan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tatap Muka

- Senin, 20 Juli 2020 | 00:19 WIB
Petugas sekolah menyemprot cairan disinfektan pada kelas yang telah diatur jarak antar siswa di SMK Kosgoro, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Petugas sekolah menyemprot cairan disinfektan pada kelas yang telah diatur jarak antar siswa di SMK Kosgoro, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Meski saat ini telah melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tujuh, pemerintah Kabupaten Bogor belum memperbolehkan peserta didik dan guru di Kabupaten Bogor melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi," ujar Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7) dilansir ANTARA.

Pasalnya, pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB), peserta didik sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dapat hadir di sekolah hanya dalam kegiatan masa pengenalan sekolah, dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, dan menerapkan protokol kesehatan.

Berbeda dengan lingkungan sekolah, aktivitas di pondok pesantren Kabupaten Bogor sudah dibolehkan sejak penetapan PSBB tahap enam atau PSBB transisi menuju AKB pada 3 Juli 2020.

Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

Pasalnya, walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X