Terungkap, H Ali Ahmad SH yang Perkosa Anak Kandungnya, Ternyata Anak Buah Amien Rais

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 17:45 WIB
H Ali Ahmad SH ternyata anak buah Amien Rais. (Ist)
H Ali Ahmad SH ternyata anak buah Amien Rais. (Ist)

Sosok Drs. H Ali Ahmad SH, mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) lima periode membuat geger seantero Indonesia karena ulahnya memperkosa anak kandungnya sendiri pada 18 Januari 2021.

Belakangan terungkap, Ali Ahmad rupanya anak buah dari Amien Rais, mantan pentolan Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini bikin partai baru, Partai Ummat.

Afiliasi politik Ali Ahmad ke arah Amien Rais ini diungkap oleh Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar baru-baru ini.

Saat Kongres V PAN tahun 2020, di mana perkubuan di tubuh PAN meruncing antara Zulkifli Hasan dengan Amien Rais yang mengusung Mulfachri Harahap sebagai calon ketum, Ali Ahmad memilih mendukung kelompok Amien.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan (Ali Ahmad) mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," ujar Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, seperti dikutip dari Antara.

Setelah Munas Kendari, lanjut Muazzim, Ali juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Ali dipecat sebagai kader PAN karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim.

Dari keterangan yang diperoleh pihak Polresta Mataram, Ali Ahmad memerkosa anaknya itu pada 18 Januari 2021.

Saat itu, pada awalnya si anak malang meminta uang les untuk bimbingan belajar buat masuk perguruan tinggi negeri. Selain itu, si anak juga meminta dibelikan ponsel.

Namun, Ali tega-teganya mencabuli anaknya. Disuruhnya anaknya mandi dan berganti pakaian yang terbuka.

Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi mengatakan, Ali dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Polisi juga memperberat ancaman pidana 1/3 bagi Ali dari pidana pokok karena korban adalah anak kandungnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X