Bobol Minimarket Modus Jebol Plafon, Seorang Tunawisma Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 9 Desember 2020 | 18:42 WIB
Pelaku pembobol Minimarket (Foto: Humas Polres Jakarta Barat)
Pelaku pembobol Minimarket (Foto: Humas Polres Jakarta Barat)

Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan AB (40) seorang tunawisma karena membobol minimarket. Dalam kasus ini tercatat sudah ada empat laporan polisi serupa.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan aksi bobol minimarket ini diketahui pada 25 November 2020 sekira pukul 07.00 WIB saat pemilik minimarket membuka tokonya. Pemilik minimarket curiga dengan uang dan barang dagangan yang hilang.

"Pelapor kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Tambora. Diketahui pelaku berhasil masuk dengan mudah ke toko tersebut dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak di lokasi kejadian," kata kompol Faruk kepada wartawan, Rabu (9/12/2020)

BACA JUGA: Sang Ibu Terpukul Berkali-laki Pingsan Tau Anaknya Tewas Jadi Korban Mutilasi Kalimalang

Setelah mendapat laporan polisi, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada 1 Desember 2020 di kolong Tol Latumenten, Jakarta Barat. Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menyebut tersangka sudah mengakui pencurian tersebut.

"Diketahui pelaku juga melakukan hal yang serupa dengan membobol seperti dirumah kos, toko Alfamart sebanyak dua kali dari hasil pendataan pelaku juga terlibat dengan empat laporan polisi di Polsek Tambora," kata AKP Suparmin.

Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian sebesar tujuh juta rupiah. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X