Rekam Aksi Video Call Pacarnya, Pembantu Tepergok Cabuli Bayi Majikan Pakai Botol Parfum

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:09 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan

Veni Vebiola alias Lala (19) seorang asisten rumah tangga (ART) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian akibat perbuatannya melakukan pelecehan terhadap bayi majikannya.

Satreskrim Polres Pariaman meringkus Lala setelah aksinya tertangkap basah majikannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, aksi pelaku diketahui ketika ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Curiga dengan perangai pembantunya sang ibu lalu mengintip aktifitas apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih bayi.

"Sang ibu tidak terima dengan anaknya yang masih bayi dicabuli, lalu melaporkan pembantunya. Setelah itu pelaku kita amankan setelah ada laporan," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (11/8/2020).

Katanya pelaku yang barasal dari Kota Padang baru beberapa hari ada di rumahnya. Makanya dia mengintip dan melihatnya dari sela-sela pintu kamar tidurnya.

"Awalnya pelaku menyangkal perbuatan asusila tersebut namun setelah didesak akhirnya mengakuinya," katanya.

Dia diketahui mencabuli bayi yang baru berumur delapan bulan. Aksi pencabulan dilakukan di rumah korban di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mirisnya, kata Kasat Reskrim, perbuatan cabul itu dilakukan dengan menggunakan botol parfum.

Perbuatan cabul itu lalu pelaku video call dibagikan kepada suami sirinya yang ada di Medan, Sumatera Utara.

"Selain sudah menangkap pelaku, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu helai pampers, botol parfum dan satu unit HP yang digunakan untuk merekam," timpal Kasat.

Menurut Kasat Reskrim, diduga selain mempunyai kelainan seks juga akibatpengaruh narkoba jenis sabu karena pelaku pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X