Veronica Koman Siap Dibuang dari NKRI, Katanya: Berikan Saya kepada Papua!

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Veronica Koman, aktivis HAM. (Facebook/Veronica Koman)
Veronica Koman, aktivis HAM. (Facebook/Veronica Koman)

Aktivis HAM Veronica Koman terus bersuara usai diminta oleh pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dana beasiswa yang diperolehnya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan senilai Rp773.876.918.

Terakhir, melalui dinding Facebook-nya, dia menyatakan siap dibuang oleh NKRI jika memang dianggap sebagai pengkhianat karena membela HAM di Papua.

"Dengan senang hati saya siap dibuang oleh NKRI. Berikan saya kepada Papua. Kami juga punya harga diri," tulisnya pada 12 Agustus 2020.

Veronica, perempuan kelahiran Medan, 1988, mengungkapkan bahwa sejak awal mengajukan beasiswa, dirinya memang sudah melakukan advokasi untuk Papua.

"Seluruh esai yang saya kerjakan juga topiknya tentang West Papua. Teman-teman Papua yang dekat dengan saya sudah tahu ini," katanya.

"Saya menitikkan air mata di setidaknya 3 esai Papua yang saya kerjakan, karena makin tahu kebusukan NKRI ketika riset. Lagu yang saya dengarkan untuk motivasi di kala begadang mengerjakan tugas adalah “Sorong Samarai” dan “Hidup itu Misteri”. NKRI mengartikan pengabdian untuk Papua sebagai pengkhianatan, karena Papua memang tidak dianggap bagian dari NKRI," sambungnya.

NKRI Harga 773.876.918

Sebelumnya, usai dirinya diminta untuk mengembalikan dana beasiswa dan ditetapkan sebagai buronan oleh Interpol Indonesia, Veronica menyindir sikap pemerintah Indonesia terhadap dirinya.

"Terima kasih kepada NKRI yang telah menyekolahkan saya sehingga saya paham bahwa yang terjadi di Nduga saat ini adalah pelanggaran HAM berat," tulisnya di dinding Facebook-nya.

Pada statusnya yang lain, Veronica juga menyindir pemerintah Indonesia dengan memplesetkan slogan NKRI harga mati, menjadi harga beasiswa yang diperolehnya.

"NKRI Harga 773.876.918," tulisnya.

Veronica menilai hukuman itu diduga merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk membungkam dirinya supaya tidak lagi menyuarakan kasus pelanggaran HAM di Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua. Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," tulisnya, dalam keterangan pers yang dibagikannya.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rionald Silaban mengatakan penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi. Dasar itulah yang membuat mereka meminta Veronica Koman mengembalikan uang beasiswa tersebut.

Namun, apa yang disampaikan Rionald itu dibantah oleh Veronica. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X