Bawaslu: UU Pilkada Harus Direvisi!

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion Pemetaan Permasalahan Hukum Perbawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta. (Bawaslu/Jaa Rizka Pradana)
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion Pemetaan Permasalahan Hukum Perbawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta. (Bawaslu/Jaa Rizka Pradana)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan meminta agar pemerintah dan DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Menurutnya, urgensi revisi UU Pilkada yaitu melarang mantan napi koruptor menjadi calon kepala daerah. Bawaslu, sambungnya, telah menyampaikan hal tersebut ke Komisi II DPR periode lama. Dia berharap DPR periode sekarang bisa menindaklanjuti revisi UU Pilkada.

"Revisi UU KPK saja cepet masa revisi UU (Pilkada) ini enggak bisa cepet. Ini kan mendesak untuk mendapat pimpinan (calon kepala daerah) yang baik ya harus diatur dengan rekomendasi yang baik," ucapnya Selasa, (15/10) di Gedung Bawaslu Jakarta.

Selain Komisi II DPR, Dia mengatakan bawaslu telah melakukan audiensi dengan presiden terkait hal yang sama. Harapannya, sambung Abhan, UU Pilkada yang baru bisa diterapkan di Pilkada 2020.

"Kami juga ada sampaikan naskah akademik, dari kami ada aktivis pemilu juga banyak tinggal kompilasi masukan itu saja. Harapan kami mudah-mudahan ini ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, segera bisa dikerjakan," katanya. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X