KPK Periksa Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:34 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Shobibah Rohmah, istri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan dari Shobibah terkait interaksi antara Imam Nahrawi dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

"Fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Febri mengatakan pihaknya menduga kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI tahun 2018 itu dilakukan bersama-sama oleh Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.

"Jadi apa yang diketahui saksi, itu yang menjadi perhatian KPK karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari tersangka Ulum," kata Febri.

Sementara usai diperiksa, Shobibah Rohmah enggan mengomentari terkait materi pemeriksaannya.

"Saya lupa, terima kasih ya, mohon maaf," ucap Shobibah.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X