Ribuan Napi akan Bebas, KPK Harap Napi Korupsi Tidak Dimudahkan

- Kamis, 2 April 2020 | 13:19 WIB
Ilustrasi narapidana korupsi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah).
Ilustrasi narapidana korupsi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah).

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) berencana akan membebaskan sekitar 35 ribu napi agar terhindar dari wabah virus corona atau Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap jika PP terkait hal itu direvisi, pihaknya minta tidak ada kemudahan untuk para napi korupsi.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi Indozone, Kamis (2/4/2020).

Ali mengatakan seharusnya Kemenkumham mengumumkan secara detail terkait napi apa saja yang masuk kategori untuk dibebaskan. Dia menilai Kemenkumham harus terbuka terkait napi di kejahatan seperti apa yang saat ini sedang  kelabihan kapasitas.

"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di lapas saat ini," ungkap Ali.

KPK dikatakannya sejauh ini belum pernah diajak berdiskusi atau diajak untuk mengeluarkan pendapat terkait kebijakan pembebasan napi tersebut. Ali menilai perubahan sebuah aturan harus dilakukan secara matang.

"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu. KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP itu," kata Ali.

Seperti diketahui, Kemenkumham siap melepas 35 ribu napi tahanan yang bertempat di lapas yang over kapasitas. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona di lapas yang over kapasitas.

Kebijakan ini disebut-sebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelepasan narapidana itu merujuk pada Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X