Kantor, Hotel, Mal Hingga Perumahan Wajib Pakai Bahasa Indonesia

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 21:37 WIB
photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Perpres No 63 tahun 2019 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019. Perpres ini berisi tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang mewajibkan penamaan di sejumlah hal memakai bahasa Indonesia. Termasuk penamaan bangunan perkantoran, terminal, hotel, mal, hingga sarana transportasi.

Adapun aturan itu tertuang dalam pasal 33 yang berbunyi:

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks
perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain

-
photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tapi, kewajiban penggunaan penamaan dalam Bahasa Indonesia ini tidak berlaku untuk bangunan-bangunan yang mempunyai nilai sejarah, keagamaan hingga budaya. Berikut ini bunyinya dalam ayat 3, 4 dan 5 :

(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang sebelumnya diteken SBY tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X