Menaker Ida Minta Gubernur Awasi Perusahaan agar Bayar THR ke Pegawai

- Minggu, 10 Mei 2020 | 19:12 WIB
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur agar memastikan perusahaan swasta membayar THR keagamaan untuk kepada setiap karyawannya.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha" kata Menaker Ida, Sabtu (9/5/2020).

Menaker sebelumnya menjelaskan jika perusahaan belum mampu membayarkan THR tepat waktu, maka bisa melakukan dialog dengan pegawai.

Perusahaan boleh menunda pembayaran THR atau mencicilnya, yang penting harus diselesaikan di tahun ini.

Namun, perusahaan harus buka-bukaan mengenai kondisi keuangan dengan para pegawai secara transparan berdasarkan laporan keuangan internal.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kata Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X