Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding sehingga mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Namun, apakah ada yang salah dengan hal ini?
Menurut Ketua Umum Lembaga Advokasi Matahari (LAM), Sulistyowati tidak ada proses hukum yang salah dengan bebasnya Rommy. Dia menjelaskan, secara hukum saat seseorang mengajukan banding, maka itu menjadi hak penuh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutuskannya.
"Secara hukum acara memang tidak ada masalah. Sebab, itu hak dia (Rommy) mengajukan banding. Namun rasanya bisa dianggap mencederai rasa keadilan ya karena ada koruptor yang hukumannya dikurangi," kata Sulistyowati saat berbincang dengan Indozone, Kamis (30/4/2020).
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu harus menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima banding Rommy. Sulistyowati menerangkan, jika KPK keberatan tentu harus menempuh proses hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika tidak puas, JPU KPK ya silakan ajukan Kasasi. Yang saya tahu proses Kasasi di MA sedang berjalan," tuturnya.
Sulistyowati menambahkan, saat ini yang menjadi sorotan publik mungkin alasan atau pertimbangan hakim dalam menerima banding yang diajukan Rommy. Sehingga, hukumannya dikorting dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Yang jadi sorotan adalah alasan kenapa menurunkan hukuman. Apa yang jadi pertimbangan hukumnya? Saya rasa ini poinnya," pungkas dia.