Ini Alasan PSBB Kota Bogor Harus Diperpanjang hingga 12 Mei

- Rabu, 29 April 2020 | 11:50 WIB
Ratusan warga memadati pasar tradisional di jalan Pedati, Kota Bogor, Jawa Barat, saat PSBB Kamis (23/4/2020). (ANTARA/Arif Firmansyah)
Ratusan warga memadati pasar tradisional di jalan Pedati, Kota Bogor, Jawa Barat, saat PSBB Kamis (23/4/2020). (ANTARA/Arif Firmansyah)

Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, terhitung sejak Rabu (29/4/2020) hingga 12 Mei 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.

Dia menambahkan, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.

"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona Covid-19," ujar Alma seperti dikutip Antara.

-
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan PSBB di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

Dia menerangkan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan PSBB di lima daearah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020. 

"SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat," sambungnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan PSBB di Kota Bogor, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif.

"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran Covid-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif Covid-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," kata Ade.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X