Soal Revisi UU KPK, Gerindra Tak Setuju

- Jumat, 13 September 2019 | 18:14 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Moch Asim)
(photo/ANTARA FOTO/Moch Asim)

Wakil Ketum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partai politik itu menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, karena beberapa poin revisinya dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis malam (12/9) dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, terdapat kecenderungan melemahkan KPK bukan untuk memperkuat KPK.

Salah satu contohnya kata Dasco adalah dalam pasal 37a UU Nomor 30/2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas, yang ditunjuk pemerintah sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.

"Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif," ujarnya.

Dia menuturkan, sejak awal parpol ini sudah memperingatkan apabila revisi UU KPK dapat melemahkan KPK, maka Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolaknya.

Menurut dia, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X