Presiden Joko Widodo menyetujui usulan adanya Dewan Pengawas dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kehadirannya sangat diperlukan.
Jokowi mengatakan, semua lembaga pemerintah memiliki prinsip check and balance dalam bekerja. Termasuk Presiden yang diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Namun, Presiden Jokowi berharap Dewan Pengawas KPK bukan dari politisi, birokrat atau aparat penegak hukum aktif. Tetapi diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau dari pegiat antikorupsi.
"Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi," jelas Presiden.
Polemik Dewan Pengawas KPK
Kehadiran Dewan Pengawas dalam tubuh KPK menjadi salah satu usulan yang dimasukkan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK.
Usulan ini kemudian menjadi polemik. Banyak yang menolak karena dikhawatirkan membatasi wewenang KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Namun, ada juga yang memberikan dukungan. Dewan Pengawas dinilai bisa menjaga KPK tidak melampaui kewenangan mereka.