Kominfo Tegaskan Data Pribadi di PeduliLindungi Tidak Bocor

- Kamis, 23 September 2021 | 09:17 WIB
Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pusat perbelanjaan Grand Mall Solo di Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pusat perbelanjaan Grand Mall Solo di Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali menegaskan bahwa data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak bocor.

"Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, Rabu (22/9), mengutip Antara.

Johnny menyebut pemberitaan soal data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim berasal dari PeduliLindungi bukan disebabkan pengambilan paksa dari aplikasi tersebut, namun karena penggunaan data pribadi yang sudah menjadi domain publik secara tanpa hak. Aksi seperti itu dinilai ilegal sehingga perlu diselesaikan secara hukum.

"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan persetujuan masing-masing disiarkan kepada publik akan mengalami masalah yang sama," ujar Johnny.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Sementara itu, berkaitan dengan langkah antisipasi untuk platform digital, Johnny menegaskan pemerintah sudah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi.

"Para penyelenggara sistem elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," pungkas Johnny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X