Dikenakan Pasal Penipuan, Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Bui

- Kamis, 11 November 2021 | 12:20 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tipu 225 orang termasuk gurunya dengan modus CPNS. (Istimewa)
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tipu 225 orang termasuk gurunya dengan modus CPNS. (Istimewa)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty sebagai tersangka dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Disangkakan pasal berkaitan penipuan, Olivia kini terancam empat tahun bui.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian menyebut Olivia dikenakan pasal berkaitan penipuan. Penerapan pasal tersebut sesuai dengan persangkaan pasal yang dilaporkan oleh korban.

"(Dikenakan pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Jerry kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Pasal 378 sendiri berisi terkait tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya pun mencapai empat tahun penjara.

Berikut isi Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X