Kemendagri Tak Mempermasalahkan Anies Utang Rp180 Miliar Buat Bayar Formula E

- Kamis, 11 November 2021 | 16:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait utang ke bank sebesar Rp180 miliar yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta,  Anies Baswedan untuk membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto tak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, selama utang yang diajukan masuk dalam pinjaman jangka pendek, maka diperbolehkan. 

"Sepanjang belanja yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek ada di APBD, hal tersebut diperkenankan," ucap Ardian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021). 

Pinjaman jangka pendek pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah tak perlu melalui persetujuan dari Kemendagri dan DPRD DKI. 

Baca Juga: Penangkapan Pengedar Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Ini Foto-fotonya

"Piinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD. Dilaporkan ke Kemendagri juga tidak," terangnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Anies Baswedan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI, Achmad Firdaus untuk mengajukan permohonan pinjaman daerah kepada bank untuk menyelenggarakan Formula E

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Firdaus, Selasa, (9/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X