Diberi amanah oleh warganya, Sukriyo malah berkhianat. Kepala Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo itu malah menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sebesar Rp93 juta.
Dana tersebut seharusnya diberikan kepada 180 warga penerima program PKH, terdiri dari warga lanjut usia (lansia), siswa SD, siswa SMP, balita, dan ibu hamil.
Lokasi desa yang berada di dataran tinggi dan jauh dari ATM maupun bank atau kantor pos, membuat warga mempercayakan Sukriyo untuk mencairkan dana tersebut.
Namun, Sukriyo malah menilep sebagian uang yang dicairkannya, dan hanya sebagian saja yang ia serahkan kepada warga.
"Pelaku ini telah mendapatkan kuasa dari warganya. Namun dana dari program PKH itu, ada yang tidak disampaikan. Sehingga timbul kerugian, secara kumulatif Rp93 juta. Yang mana, uang ini digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers hari Rabu (07/07/2021).
Kepada polisi, Sukriyo mengaku uang tersebut dipakainya buat modal menanam kentang.
"Maksud saya nanti akan saya kembalikan uang itu kalau sudah panen. Tapi masih kurang," aku Sukriyo.
Atas perbuatannya, Sukriyo dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pengguna Surat Hasil Swab-PCR Palsu Bisa Dipidana
- Warga Jakarta akan Terima Bansos Tunai Rp600 Ribu di Minggu Ketiga Juli
- Bupati Karawang Sidak Puskesmas Diduga 'Suntik Vaksin Kosong', Ini Pengakuan Vaksinator