Pemerintah Putuskan Jabodetabek Masih Terapkan PPKM Level 3 hingga 21 Februari

- Selasa, 15 Februari 2022 | 10:16 WIB
Penumpang memindai QR Code sebelum memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penumpang memindai QR Code sebelum memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah menetapkan wilayah Aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jabodetabek) menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) Level 3 selama satu pekan, yakni hingga 21 Februari. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri itu, Selasa (15/2/2022). 

Seperti diketahui, Jabodetabek pada sepekan sebelumnya juga telah menerapkan PPKM Level 3. Hal tersebut disebabkan merebaknya varian Omicron, dan rendahnya jumlah test Covid-19. 

Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta sendiri telah melampaui gelombang kedua Delta pada pertengahan tahun lalu, yakni sebanyak 15.825 pada Minggu (6/2), sedangkan pada Juli 2021 sebanyak 14.619 kasus. 

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa tren kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukan penurunan, dan mulai melewati puncak varian Omicron. 

"Tren kasus di DKI jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya, baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan,” ucapnya, Senin (14/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X