Sindikat 'Travel Gelap' Kian Marak, Bayar Rp300 ribu Demi Bisa Masuk Jabodetabek

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:55 WIB
Personel kepolisian menurunkan penumpang travel gelap (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Personel kepolisian menurunkan penumpang travel gelap (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

 

Maraknya kasus angkutan plat hitam atau travel gelap selama pandemi Covid-19 menjadi sorotan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

Travel gelap tersebut diketahui beroperasi dan melayani masyarakat untuk dengan menyediakan perjalanan antar kota.

"Keberadaan angkutan umum plat hitam karena ada kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi. Ada peluang beroperasinya angkutan umum plat hitam berkembang pesat di saat pandemi,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

Dikatakan Djoko, jika angkutan tersebut dapat beroperasi lantaran bekerja sama dengan makelar atau agen dengan syarat mereka membayar kepada pihak tertentu.

Dalam kasus wilayah Jabodetabek misalnya, angkutan tersebut harus membayar Rp300 ribu setiap bulannya. Saat angkutan resmi tidak bisa beroperasi karena PPKM, travel gelap ini justru bisa mengangkut penumpang.

Djoko mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merilis karakteristik operasional yang ditimbulkan oleh angkutan tersebut. Angkutan tersebut kerap kali dioperasikan oleh oknum pengemudi yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Pemilik kendaraan juga tak membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja dan hanya menyerahkan kendaraannya pada pengemudi tanpa melakukan uji layak jalan. Beberapa angkutan gelap yang ditemukan, kebanyakan menggunakan kendaraan Toyota Hiace, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Toyota Inova serta Daihatsu Gran Max kapasitas 8 hingga 20 orang penumpang.

Untuk membedakan angkutan tersebut dengan angkutan pribadi, pengelola angkutan gelap tersebut akan memberikan tanda stiker pada armadanya. Keberadaan angkutan tersebut juga merugikan transportasi legal dan meningkatkan angka penularan Covid-19, serta kecelakaan.

Namun, Djoko menyayangkan sanksi yang terlalu ringan bagi pemilik kendaraan angkutan gelap. Denda yang diberikan adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X