Kacau! Sindikat Pinjol Fitnah Nasabah sebagai Bandar Narkoba Berujung Diciduk Bareskrim

- Kamis, 29 Juli 2021 | 17:09 WIB
Konferensi pers pinjol di Bareskrim Polri. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Konferensi pers pinjol di Bareskrim Polri. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan para nasabahnya. Sindikat ini sengaja memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkotika.

"Cukup banyak laporan di kepolisian baik di Bareskrim atau di satuan-satuan kewilayahan. Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terhadap pinjaman online," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika baru saja menindak aktivitas pinjol meresahkan bernama KSP Cinta Damai. Polisi juga menangkap para pelaku di kawasan Medan serta menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita telah melakukan penangkapan, total keseluruhan delapan tersangka," kata Brigjen Helmy.

Brigjen Helmy menyebut sindikat ini sudah meresahkan masyarakat terutama nasabahnya sendiri. Sebab, mereka kerap melemparkan isu jika nasabahnya sebagai bandar narkoba.

"Mereka membuat pesan-pesan tulisan yang sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," beber Helmy.

Untuk nasabah wanita, Helmy menyebut sindikat ini kerap menempelkan gambar-gambar tidak senonoh di foto korban. Tindakan ino tentunya sudah meresahkan masyarakat.

"Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya. Itu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Helmy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X