Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pengelola tempat usaha turut bertanggungjawab dalam aturan wajib vaksinasi Covid-19 untuk pengunjung, dan karyawannya.
"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin," ucapnya, Selasa (3/8/2021).
Oleh sebab itu, ia mengimbau bahwa pengelola tempat usaha bisa memastikan, seluruh karyawan, dan pengunjung telah menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Apabila tidak menjalankan aturan tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, pihak pengelola tempat usaha bisa diberikan sanksi.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah vaksin dua kali lalu bebas bepergian, pengelolanya yang akan kena sanksi," ungkap Anies.
Maka, orang nomor dua di Jakarta ini mengingatkan pihak pengelola tempat usaha tidak boleh mengizinkan pengunjung masuk, jika tak membawa atau menunjukan kartu vaksin.
"Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," tandasnya.