PKS Kritik Nadiem: Perkuat Pancasila dan Bahasa Indonesia, Bukan Malah Dihilangkan!

- Selasa, 20 April 2021 | 10:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyoroti hilangnya kewajiban Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Kembali, kegaduhan baru dari pemerintah muncul di tengah publik. Kali ini adalah hilangnya kewajiban Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” kata Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi kepada Indozone, Selasa (20/4/2021).

Dikatakan Nabil, padahal dalam konsideran PP ini menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. 

“Jika mengacu pada konsideran tersebut, justru saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk mengokohkan dan memformulasikan keseluruhan proses pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan kita,” ucap Nabil.

“Momen bagi pemerintah untuk menjadikan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak sekadar menjadi formalitas semata dan kehilangan ruhnya dalam proses pembinaan karakter dan mental manusia Indonesia,” tambahnya.

Meski sudah ada pernyataan dari Mendikbud yang segera meminta adanya revisi terhadap PP tersebut, lanjut Nabil, namun tidak pelak jika hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Terkait bagaimana pengelolaan proses pengaturan produk hukum dan perundangan oleh pemerintah pusat. Terlebih lagi hal seperti ini dianggapnya sudah terlalu sering terjadi.

“Bagi PKS, kejadian ini sangat ironis. Mengingat bahwa pemerintahan Presiden Jokowi terkesan sangat serius untuk mengokohkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila, kemudian membentuk BPIP sebagai lembaga yang fokus menangani ideologisasi Pancasila, serta merumuskan RUU HIP yang kini berganti menjadi RUU BPIP,” tegasnya.

BACA JUGA: 4 Kali, Rio Reifan Terjebak di Kasus Narkotika yang Sama

Di sisi lain dia menegaskan bila rakyat Indonesia sudah sepakat bahwa Pancasila adalah konsensus nasional, sebagai dasar negara serta landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Karenanya justru harus diperkuat, bukan malah dihilangkan dalam standar pendidikan kita. 

Lebih jauh menurutnya padahal proses pendidikan formal dalam seluruh jenjangnya adalah jalur yang sangat strategis dalam membangun dan membina kesadaran, pemahaman serta karakter kita sebagai sebuah bangsa. 

Dalam hal ini, tentunya yang berperan sangat penting adalah pendidikan Pancasila. Begitu juga bahasa indonesia yang menjadi identitas nasional dan jiwa bangsa kita.

“Oleh karena itu, PKS menyerukan mari kita selamatkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dengan segera revisi PP 57/2021 karena bermasalah pada banyak aspek,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X