ICW Yakin Penyidik KPK SRP Tak Bermain Sendiri Dalam Perkara Wali Kota Tanjungbalai

- Sabtu, 24 April 2021 | 09:06 WIB
Gedung KPK (INDOZONE)
Gedung KPK (INDOZONE)

Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini bilamana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"ICW meyakini Penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Indozone, Sabtu (24/4/2021).

Sebab, kata Kurnia, proses untuk merealisasikan janjinya, yakni merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.

"Pertanyaan lanjutannya: apakah ada Penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?," bebernya.

Baca Juga: Menhub Pastikan Tidak Ada Penerbangan Penumpang dari India: Hanya Kargo Vaksin

Selain itu, Kurnia menyebutkan bilamana proses penegakan hukum yang dikenakan kepada Penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?," tegas dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan tiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur dijangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X