Bejat, Pria Lansia Perkosa Anak Tiri Berusia 16 Tahun, Ngaku Jarang Dibelai Istri

- Rabu, 12 Mei 2021 | 15:43 WIB
Pria 64 tahun pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri (Istimewa)
Pria 64 tahun pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri (Istimewa)

Seorang pria berusia 64 tahun warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim diamankan polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Pria uzur tersebut berinisial Y, ia diamankan polisi setelah dilaporkan ibu sang anak atas perbuatan bejatnya tersebut yang telah dua kali dilakukannya.

Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali sejak bulan April hingga Mei 2021.

Dalam melakukan aksinya, Y mengancam akan membunuh anak gadis dengan menggukanan sebilah pisau jika sang anak menolak disetubuhi. 

Selain membuat sang anak menuruti keinginannya, ancaman itu juga bertujuan agar perbuatan bejatnya itu tidak terbongkar.

Kepada polisi Y yang diketahui telah 3 kali menikah itu mengaku khilaf karena melihat keindahan tubuh anak gadisnya. Sementara itu, di sisi lain ia mengatakan bahwa telah jarang berhubungan badan dengan istrinya karena sang istri sering menolak melayani jika ia berkeinginan.

Akibat perbuatan tersebut, Y dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X