Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Tak Temukan Ancaman saat Penagihan

- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:35 WIB
Kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menyebut kantor peminjaman online (pinjol) yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, belum terindikasi melakukan pengancaman saat melakukan penagihan kepada para konsumennya.

"Khusus yang kali ini belum kami temukan pengancaman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Aulia menyebut pihaknya hingga kini belum mendapati fakta jika kantor pinjol tersebut melakukan pengancaman. Meski begitu, polisi tetap mendalami adanya kemungkinan penagihan disertai pengancaman.

"Penagihan itu masih wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," beber Aulia.

Baca juga: Mengenang Dj Cleo Indah, Korban Tewas yang Hangus Dibakar Massa Saat Manggung di Sorong

Lebih jauh Kombes Aulia menyebut kantor pinjol ini masih baru alias belum begitu lama beroperasi. Namun, kantor ini tidak memiliki izin yang resmi sebagai kantor pinjol.

"Mereka tidak memiliki izin karena ini mungkin baru," kata Aulia.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakut pada Rabu (26/1/2022). Kantor tersebut mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Dalam penggerebekan ini, Polda Metro Jaya mengamankan satu manaeer dan 98 karyawan. Puluhan orang tersebut sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu V yang berperan sebagai manaeer di kantor pinjol tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X