Hukuman Rizieq Shihab Dikurangi Jadi 2 Tahun, Bisa Ramaikan Pilpres 2024 Lewat PKS?

- Selasa, 16 November 2021 | 15:44 WIB
Kolase: Puan Maharani, Rizieq Shihab, dan Ganjar Pranowo. (Antara foto)
Kolase: Puan Maharani, Rizieq Shihab, dan Ganjar Pranowo. (Antara foto)

Hukuman bagi Habib Rizieq Shihab (HRS) dikurangi menjadi dua tahun penjara. Pengurangan hukuman tersebut diketok oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Soesilo, Suharto, dan Suhadi pada hari Senin (15/11/2021).

Dengan demikian, HRS diperkirakan akan bebas dari penjara pada akhir 2023, atau beberapa bulan sebelum Pilpres 2024 dihelat.

Artinya, HRS kemungkinan masih berkesempatan meramaikan Pilpres 2024, yang riak-riaknya mulai terasa sejak sekarang, meskipun sekadar sebagai pendukung calon presiden.

Untuk diketahui, jauh hari sebelum ditahan, HRS sempat menyatakan dukungan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilpres 2024 mendatang. Pernyataan itu disampaikannya lewat video yang ditayangkan kanal YouTube Front TV pada November 2020.

Dalam video itu, HRS berbicara dengan seseorang terkait PKS yang ia anggap tidak pernah berkhianat.

"Jangan sampai mubazir, kita tarik suara ini, kita berikan ke PKS yang juga partai Islam. Dan PKS tidak pernah berkhianat. PKS selama ini selalu setia dengan janji-janjinya," ujar Rizieq dalam video itu.

"Dengan segala kelebihan dan kekurangan PKS. PKS satu-satunya partai yang tidak pernah berkhianat kepada kawan koalisi. Walaupun kadang-kadang kawan koalisi itu mengkhianati PKS," tambahnya.

Video tersebut pun ditanggapi oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Jimly bilang, parpol lain harus tahu diri atas pilihan sikap Rizieq.

"Sejak dulu smpai kini makin jelas pilhan sikap politik HRS dkk, tdk akn buat parpol baru, tdk brgabung parpol lain, tp akn salurkan aspirasi via PKS. Bgus, pihak yg beda cukup hormati sj pilhan HRS dkk ini. Prpol lain msti tahu diri, trmasuk parpol Islam lain bhw HRS sdh brsikap," kata Jimly di Twitter.

Pilpres 2024 sendiri masih tiga tahun lagi. Namun sejumlah nama diperkirakan akan bertarung, seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, sebelumnya HRS divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian bunyi amar putusan MA.

Majelis hakim menilai HRS terbukti menyebarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja, kemudian menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X