Presiden AS Joe Biden resmi menandatangani undang-undang yang melarang impor seluruh komoditas dari wilayah Xinjiang, China. Kebijakan ini merupakan tanggapan kekhawatiran atas kerja paksa yang dilakukan di wilayah Negeri Tirai Bambu.
Dilansir Reuters, Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur adalah bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uyghur China.
RUU tersebut sudah disahkan oleh Kongres bulan ini, setelah anggota parlemen mencapai kompromi antara DPR dan Senat.
Undang-undang tersebut memberi akses pada pemerintah untuk mencegah barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa di Xinjiang memasuki pasar AS.
Baca juga: Pengadilan Inggris Putuskan China Bersalah Atas Genosida Terhadap Orang Uighur
Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dalam sebuah pernyataan menyerukan kepada China untuk mengakhiri genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Undang-undang tersebut juga mengharuskan Joe Biden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Sementara itu, China menyangkal bahwa mereka melakukan pelanggaran di Xinjiang. Kedutaan China di Washington mengatakan, tindakan itu telah memfitnah situasi hak asasi manusia di Xinjiang.
"Ini adalah pelanggaran berat hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional, dan campur tangan besar dalam urusan internal China. China mengutuk keras dan dengan tegas menolaknya," kata juru bicara kedutaan China Liu Pengyu dalam sebuah pernyataan email yang dikutip Reuters.
Liu Pengyu juga mengatakan bahwa China akan menanggapi hal ini.