Perpanjangan PPKM Level 4, Wagub DKI Minta Makan di Tempat Hanya 20 Menit

- Senin, 26 Juli 2021 | 14:03 WIB
Pengunjung duduk dengan sekat plastik di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (INDOZONE)
Pengunjung duduk dengan sekat plastik di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (INDOZONE)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan akan ada pelonggaran sejumlah aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Salah satunya adalah rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) yang pada perpanjangan kali ini diizinkan untuk berjualan, namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Rumah makan, PKL dimungkinkan dibuka sampai jam 20.00 WIB," ucap Riza Patria di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Selain itu, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, rumah makan tetap dibatasi dengan kapasitas 50 persen, dan waktu makan di tempat maksimal hanya 20 menit.

"Dengan makan diberi kesempatan makan (di tempat) kapasitas 50 persen, dan makan 20 menit di tempat. Selebihnya diminta pesan antar atau take away," terangnya.

BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Bukan Mangkir!

Sekadar diketahui, aturan itu pun senada dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan warung makan dan lapak jajanan boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X