Wacana PPN Pada Sektor Pendidikan Berpotensi Menaikan Angka Putus Sekolah

- Jumat, 11 Juni 2021 | 19:13 WIB
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar Swasta tengah belajar. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar Swasta tengah belajar. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan, bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan membuat biaya pendidikan meningkat dan membebani masyarakat.

“Pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat,” kata Aliyah kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Dia berujar, adanya PPN ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan bilamana pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19 akan membuat angka putus sekolah semakin tinggi.

Baca Juga: Jokowi Keluhkan Maraknya Preman, Kapolri Perintahkan Jajarannya Berantas Preman

“Pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. 

“Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X