Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Ditunda, Ini Penyebabnya

- Selasa, 28 September 2021 | 14:43 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menerima surat tanda tangan pengajuan hak interpelasi 33 anggota dewan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menerima surat tanda tangan pengajuan hak interpelasi 33 anggota dewan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas pengajuan hak interpelasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E kembali ditunda.

Pasalnya, rapat paripurna tersebut hingga dua kali ditunda tidak dihadiri oleh peserta rapat secara kuorum, yakni harus terdapat 50 persen dari total anggota dewan dan ditambah satu orang.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota. Sementara itu, kuorum dengan total 105 anggota dewan semestinya yang dihadiri oleh 53 orang anggota.

"Kita menunda, kita memberi contoh kepada teman-teman 7 Fraksi yang lain kita coba saling menghargai ada yang terima tanda tangan ada yang tidak tanda tangan," ujar Prasetyo, Selasa (28/9/2021).

Maka dari itu, Prasetyo pun mengajak pihak yang menolak interpelasi untuk berdebat dalam ruang-ruang formal atau resmi, yakni rapat-rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta

"Ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar. Ada waktunya, ada jadwalnya, semua harus hadir kan semua terjadwal ," terangnya.

BACA JUGA: Bukan Ustaz, Korban Tewas Ditembak OTK di Tangerang Ternyata Paranormal!

Diketahui sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat dua kali menunda rapat paripurna yang berlangsung karena peserta rapat tidak mencapai kuorum.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X