INDOZONE.ID - Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021).
Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir yang sudah siap kirim dan bahan prekusor serta tujuh mesin produksi yang mampu memproduksi sebanyak 14.000.000 butir pil per hari.



Artikel Menarik Lainnya:
- Polda Metro Mulai Teliti Laporan Penipu Modus Jadi PNS Anak Nia Daniaty
- Perjuangan Keras Distribusi Vaksin di Sumbar, Lalui Jalan Tak Beraspal Berlumpur Tebal
- Polresta Malang Kota Sita 2.820 Botol Miras Ilegal yang Hendak Diedarkan